
Kediri, Memo.co.id
Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal
Rapat gabungan KOmisi A dan Komisi B DPRD Kota Kediri, menyikapi tuntutan ratusan pendemo yang akan menduduki gedung DPRD hingga malam hari, membuatkan empat keputusan. Intinya, Dewan mengultimatum Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE, untuk menunda penggusuran terhadap rumah warga yang ada di atas aset Pemkot Kediri.
Hasil rapat kerja DPRD itu diantaranya; pertama; menunda penggusuran, kedua; lokasi semampir tidak diperbolehkan adanya aktivitas prostitusi terselubung, jika didapati maka saat itu juga akan dilakukan penggusuran, ketiga; anggota dewan harus melakukan sidak lokasi, dan keempat; jika dinilai urgent dan Pemkot Kediri tidak melaksanakan maka dewan berhak melakukan Pansus.
Baca Juga: Ikbal Sermaf Sebut Ada Aktor Intelektual Dibalik Kasus Suap Perangkat Desa Kediri
Koordinator warga, Imam Ansori menegaskan rapat kerja harus dilakukan saat ini juga. Jika tidak maka warga akan melakukan aksi di gedung dewan. “Kita ingin hari ini (kemarin-red) langsung digelar rapat kerja. Dan yang
paling penting Sekretaris Kota Kediri, Budwi Sunu harus ada, jika tidak kita akan menolak rapat ini,” tegasnya, sebelum hearing digelar.
Menurutnya, rapat kerja harus digelar agar penggusuran yang dilakukan Pemkot Kediri dapat ditangguhkan dan menunggu hasil inkracht gugatan PTUN. Pasalnya, selama ini Pemkot Kediri tidak pernah menggubris keluhan warga Semampir.
Setelah mendapat desakan warga, anggota Komisi A dan B DPRD Kota Kediri akhirnya menggelar rapat kerja dengan mengundang sejumlah pihak eksekutif. Rapat yang berjalan sekitar 1 jam lebih itu akhirnya menghasilkan empat poin keputusan yang wajib dilaksanakan. Diantaranya, pertama; menunda penggusuran, kedua; lokasi semampir tidak diperbolehkan adanya aktivitas prostitusi terselubung, jika didapati maka saat itu juga akan dilakukan penggusuran, ketiga; anggota dewan harus melakukan sidak lokasi, dan keempat; jika dinilai urgent dan Pemkot Kediri tidak melaksanakan maka dewan berhak melakukan Pansus.
Ketua rapat kerja, Hariyono dari fraksi PDI mengatakan empat keputusan itu harus dilaksanakan. Jika tidak maka yang melanggar akan mendapat proses hukum. “Disini sudah ada keputusan, jika nanti Pemkot Kediri tetap ngotot pada 10 Desember mendatang menggusur maka ada hukumnya sendiri. Sebab dalam rapat kerja ini juga memiliki kekuatan hukum sendiri,” tegasnya.
Sejumlah spanduk ditaruh tepat di pintu masuk gedung DPRD, bahkan warga juga membawa sound sistem untuk orasi. Sebagian warga yang berjumlah sekitar 300 orang juga sudah menggelar tikar dipelataran gedung DPRD. ( can )












