Kediri, Memo.co.id
Rapat gabungan KOmisi A dan Komisi B DPRD Kota Kediri, menyikapi tuntutan ratusan pendemo yang akan menduduki gedung DPRD hingga malam hari, membuatkan empat keputusan. Intinya, Dewan mengultimatum Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE, untuk menunda penggusuran terhadap rumah warga yang ada di atas aset Pemkot Kediri.
Hasil rapat kerja DPRD itu diantaranya; pertama; menunda penggusuran, kedua; lokasi semampir tidak diperbolehkan adanya aktivitas prostitusi terselubung, jika didapati maka saat itu juga akan dilakukan penggusuran, ketiga; anggota dewan harus melakukan sidak lokasi, dan keempat; jika dinilai urgent dan Pemkot Kediri tidak melaksanakan maka dewan berhak melakukan Pansus.
Koordinator warga, Imam Ansori menegaskan rapat kerja harus dilakukan saat ini juga. Jika tidak maka warga akan melakukan aksi di gedung dewan. “Kita ingin hari ini (kemarin-red) langsung digelar rapat kerja. Dan yang
paling penting Sekretaris Kota Kediri, Budwi Sunu harus ada, jika tidak kita akan menolak rapat ini,” tegasnya, sebelum hearing digelar.