
Kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) dan aparat TNI/Polri telah dipastikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini merupakan hasil dari janji yang disampaikan Presiden dan dibahas lebih lanjut dalam konferensi pers APBN KiTA pada 2 Januari.
Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memastikan bahwa gaji para pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat TNI/Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTA pada hari Selasa (2/1). Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan gaji untuk PNS TNI/Polri dan juga untuk para pensiunan sebesar 12 persen akan tetap dilakukan sesuai dengan yang dijanjikan oleh Presiden.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah sedang menggodok peraturan pemerintah (PP) yang terkait dengan kenaikan gaji tersebut. Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji untuk bulan Januari akan dibayarkan secara penuh untuk 12 bulan.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok. Hal ini berarti besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan sesuai dengan aturan di setiap instansi.
Prastowo menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS akan dibayarkan secara rapel menunggu terbitnya aturan pelaksanaan. Dia menjelaskan bahwa jika aturan (PP) diterbitkan pada bulan Maret, maka gaji untuk bulan Januari-Februari akan dibayarkan pada bulan Maret.
Gaji ASN dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Rincian dan Proses Pencairan
Selain PP yang sedang dalam proses, Yustinus juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana kenaikan ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus.
Adapun kenaikan gaji PNS sebesar delapan persen, sementara untuk pensiunan PNS dijanjikan akan naik 12 persen. Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, namun hingga kini belum mengalami kenaikan.
Peraturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi mencapai Rp5,90 juta. Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, beras, dan tunjangan kinerja.
Kenaikan Gaji ASN dan TNI/Polri: Detail Perubahan Besaran Gaji dan Proses Pencairan
Kenaikan gaji ASN dan aparat TNI/Polri yang diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan kenaikan sebesar 8 persen untuk ASN dan aparat TNI/Polri, serta 12 persen untuk pensiunan.
Meskipun demikian, penyesuaian gaji ini berlaku hanya pada gaji pokok, sementara besaran tunjangan kinerja (tukin) akan disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi. Proses pencairan kenaikan gaji ini masih menunggu keluarnya aturan resmi, dan Sri Mulyani memastikan pembayaran gaji untuk Januari akan dilakukan secara penuh untuk seluruh tahun.
Sementara itu, pemerintah juga tengah menyelesaikan peraturan terkait Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari rencana kenaikan gaji yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato terkait RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Agustus 2023.