Example floating
Example floating
Berita

Debat Pemilu Presiden 2024 Soroti Ketimpangan Ekonomi Melalui Kebijakan Pajak

×

Debat Pemilu Presiden 2024 Soroti Ketimpangan Ekonomi Melalui Kebijakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Debat Pemilu Presiden 2024 Soroti Ketimpangan Ekonomi Melalui Kebijakan Pajak
Debat Pemilu Presiden 2024 Soroti Ketimpangan Ekonomi Melalui Kebijakan Pajak
Example 468x60

MEMO

Debat terkait rencana peningkatan pajak bagi golongan kaya oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar untuk Pemilihan Presiden 2024 memunculkan sorotan atas ketimpangan ekonomi di Indonesia.

Usulan ini, yang menargetkan 100 orang kaya, menjadi pusat perdebatan dalam upaya menyelesaikan kesenjangan ekonomi yang semakin lebar di antara kelas sosial.

Rencana Sensasional Capres 2024: Pajak 100 Orang Kaya Terungkap!

Tema pajak menjadi sorotan utama dalam diskusi para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 2024. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyuarakan pemikiran terkait hal ini.

Dalam perdebatan Cawapres, Cak Imin menyoroti kesenjangan antara orang kaya dan kelompok menengah ke bawah yang perlu diselesaikan. Ia mengusulkan usaha untuk menaikkan tarif pajak bagi orang-orang berada di golongan kaya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih aktif dalam menggali penerimaan pajak dari kalangan kaya di Indonesia. Di sisi lain, mereka juga dapat mempertimbangkan penurunan pajak bagi golongan menengah ke bawah.

“Diperlukan keyakinan bahwa kita bisa mengenakan pajak kepada 100 orang kaya sambil mengurangi beban pajak bagi masyarakat menengah di Indonesia,” ujar Cak Imin dalam debat kedua Pemilihan Presiden 2024 yang dikhususkan untuk calon wakil presiden, di Jakarta Convention Center pada Jumat (22/12/2023).

Analisis Rencana Peningkatan Pajak: Solusi Kesenjangan Ekonomi Capres 2024

Pendapat ini juga didukung oleh Anies. Baginya, penghasilan dan pajak yang dibayarkan oleh 100 orang terkaya di Indonesia bisa melebihi total 100 juta penduduk Indonesia. Hal ini menunjukkan ketimpangan yang signifikan.

Ketika ditanya mengenai keberaniannya, Anies menyindir balik, “Ada utang budi apa, ya?”

“Pertanyaannya ‘berani atau tidak?’ Apakah ada utang budi yang harus kami penuhi? Mereka yang termasuk 100 orang terkaya tidak berani bertemu, haha,” ujar Anies dalam acara Desak Anies di Pontianak, pada Rabu (22/12/2023).

Bagaimana tarif pajak yang berlaku saat ini?

Sistem perhitungannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU ini memperkenalkan lima tingkatan penghasilan yang dikenai pajak dalam kurun waktu satu tahun, meningkat dari sebelumnya yang hanya empat tingkatan.

Ada lima tingkatan tersebut, yaitu penghasilan Rp 60 juta dalam setahun dikenai tarif pajak sebesar 5%, penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenai tarif 15%, penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenai tarif 25%, penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenai tarif 30%, dan penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai tarif 35%.

Debat Pajak Capres 2024: Menyelesaikan Kesenjangan Ekonomi melalui Kebijakan Pajak yang Adil

Penetapan tarif pajak saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan lima lapisan tarif yang diperkenalkan, usulan untuk menargetkan 100 orang kaya dengan pajak lebih tinggi seiring dengan pengurangan pajak untuk kelas menengah menjadi poin penting dalam perdebatan politik menjelang Pemilihan Presiden 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.