Example floating
Example floating
Peristiwa

DCT Bakal Calon Terungkap, Siapa Berpeluang

×

DCT Bakal Calon Terungkap, Siapa Berpeluang

Sebarkan artikel ini
DCT Bakal Calon Terungkap, Siapa Berpeluang

MEMO,Pangkalpinang:    Pemilu 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin mendekati tahap krusial dengan pengumuman perubahan Daftar Calon Tetap (DCT).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, di bawah kepemimpinan Komisioner Hartati, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam proses ini.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Dalam artikel ini, kami akan membahas tahapan-tahapan penting yang telah berlangsung dan menyoroti upaya verifikasi administrasi calon sementara yang tengah dilakukan.

KPU Provinsi Babel Memasuki Tahap Penetapan DCT Pemilu 2024

Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah memasuki fase berikutnya setelah menyelesaikan penerimaan pengajuan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Babel, yaitu Hartati. Menurut beliau, proses pencermatan oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu telah berlangsung sejak tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

Verifikasi Administrasi Calon Sementara Berlangsung Hingga 18 Oktober

“Kami memberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 6 Oktober jika terdapat kendala teknis atau hal lainnya,” ungkap Hartati pada hari Minggu, tanggal 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Hartati juga menjelaskan bahwa dari total 544 Bakal Calon (Bacalon) yang diajukan oleh 18 Parpol, belum ada penetapan DCT yang dilakukan. Penetapan DCT tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023.

“Di tahap ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap calon-calon sementara. Proses ini akan berlangsung selama 15 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 18 Oktober,” tambahnya.

Selama ini, Hartati menegaskan bahwa proses pelaksanaan Pemilu berjalan dengan lancar dan terkendali, tanpa adanya kendala yang signifikan yang dapat mengganggu proses tahapan yang sedang berlangsung.