Pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk memperluas akses ke pembiayaan formal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui beragam skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dari KUR Super Mikro yang memberikan suku bunga rendah hingga KUR Khusus untuk kelompok komoditas produktif, berikut adalah pandangan mendalam mengenai berbagai skema KUR yang mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.
Pelajari Ragam Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang Mendukung UMKM
Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini sedang giat dalam upaya meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR. Dalam pelaksanaannya, penyaluran KUR dilakukan melalui beberapa skema yang berbeda, termasuk di antaranya adalah KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR merupakan bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang produktif dan memenuhi syarat, meskipun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan yang cukup.
“Dalam upaya untuk memperluas akses ke pembiayaan formal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan kepada CNBC Indonesia, seperti yang dilaporkan pada Selasa (5/9/2023).
Berbagai jenis dan skema penyaluran KUR tertulis dalam Pasal 16 Permenko Perekonomian mengenai Panduan Pelaksanaan KUR. Pasal tersebut menyebutkan bahwa KUR yang diberikan oleh pihak penyalur KUR mencakup KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan KUR Khusus.
KUR Super Mikro merupakan salah satu skema KUR yang diperkenalkan oleh pemerintah pada tahun 2020 dan ditujukan khusus untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif dalam skala mikro.
Tingkat bunganya sangat rendah, hanya sebesar 3% dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 6%, dan jumlah pinjaman yang dapat diberikan mencapai Rp 10 juta.
Sementara itu, KUR Mikro memiliki ketentuan yang terperinci dalam Pasal 22. Skema KUR ini menyediakan plafon pinjaman mulai dari di atas Rp 10 juta hingga mencapai Rp 100 juta. Awalnya, suku bunga atau marjin KUR ditetapkan sebesar 6% efektif per tahun, namun sejak tahun ini, tarif bunga tersebut menjadi berjenjang.
Bunga 6% berlaku untuk pengajuan pertama, 7% untuk pengajuan kedua, 8% untuk pengajuan ketiga, dan 9% untuk pengajuan keempat.
KUR Super Mikro: Suku Bunga Rendah dan Plafon Pinjaman Menggiurkan
Mirip dengan KUR Mikro, KUR Kecil juga menerapkan sistem bunga berjenjang antara 6-9%. Perbedaannya terletak pada plafon pinjaman yang ditetapkan di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, serta persyaratan bagi penerima KUR untuk berpartisipasi dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah.
Ferry Irawan menjelaskan, “Penerapan suku bunga KUR yang berjenjang ini dimulai dari 6% untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan tingkat kelayakan penerima KUR.”