MEMO – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa pihak yang terbukti bersalah dalam kasus pemagaran laut ilegal di Tangerang, Banten, harus bertanggung jawab penuh atas biaya pembongkaran pagar tersebut. Hal ini disampaikan menyusul aksi pembongkaran pagar sepanjang 30,16 kilometer yang dilakukan pada 22 Januari 2025.
“Kami mendesak siapa pun yang terbukti melanggar hukum terkait pemagaran ini untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh negara. Pembongkaran pagar laut ini melibatkan banyak aparat dan memakan anggaran yang tidak sedikit,” kata Titiek saat memberikan pernyataan usai rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Titiek mengungkapkan bahwa proses pembongkaran memerlukan kerja keras dari banyak pihak, baik dari sisi logistik maupun tenaga. Bahkan, aparat maritim hingga nelayan turut membantu dalam proses tersebut.