Sementara itu, pihak CV Bintang Timur menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan yang berlaku. Mereka menyatakan tidak ada niat untuk mengabaikan kewajiban perizinan sebagaimana disangkakan dalam pemberitaan sebelumnya.
“Kami tetap mengikuti prosedur yang ada. Semua sedang dalam proses sesuai ketentuan,” tambah Dwi.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
Sebelumnya, sejumlah media lokal sempat memberitakan dugaan bahwa kandang ayam petelur di Sumberagung belum memiliki izin resmi. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena khawatir dampak lingkungan dari kegiatan peternakan skala besar tersebut. Namun, klarifikasi dari pihak perusahaan menyebutkan bahwa sebagian izin sudah dimiliki, sementara sisanya masih menunggu tahapan penyelesaian administrasi.
Isu perizinan kandang ayam di Blitar memang kerap menjadi sorotan, mengingat wilayah tersebut dikenal sebagai salah satu sentra peternakan unggas di Jawa Timur. Pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam memastikan setiap usaha skala besar memenuhi aspek legalitas, termasuk persyaratan lingkungan, tata ruang, hingga kelayakan bangunan.
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG
Dengan adanya klarifikasi dari pihak CV Bintang Timur, publik kini menunggu langkah pemerintah dalam mengawasi dan memastikan seluruh prosedur perizinan benar-benar tuntas. Sebab, keberadaan peternakan ayam berskala besar bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kenyamanan warga sekitar serta dampak terhadap lingkungan.**












