Untuk sidang perdana nanti, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat diwajibkan untuk hadir karena akan dilakukan mediasi.
“Semua perkara yang masuk pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026












