Karena aksinya tidak berhasil membuat korban tewas, tersangka membawa korban berkeliling hingga ke wilayah Sedati, Sidoarjo, meskipun korban merintih kesakitan dan meminta dibawa ke rumah sakit. Di Sedati, korban berhasil melarikan diri saat meminta izin membeli air mineral dan meminta pertolongan warga. Warga kemudian menangkap tersangka di Perumahan Green Mansion, Desa Banjarkemuning.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, serta bekas jeratan tali di leher. Korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati.
Dari hasil penyidikan, motif ARH melakukan percobaan pembunuhan adalah karena kesal korban terus menagih untuk dinikahi. Hubungan asmara keduanya sudah berjalan sekitar empat tahun dan telah sepakat menikah, namun orang tua ARH tidak menyetujui rencana tersebut. “Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki,” ucap Sukron.
Atas perbuatannya, Andre Ronaldo Hariyanto dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 tentang percobaan pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.percobaan pembunuhan Mojokerto, calon suami aniaya kekasih, motif asmara Pacet
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan












