Menurut Elim, antisipasi pernikahan anak usia dini penting dilakukan untuk membentengi generasi muda dari tekanan sosial, budaya, maupun pertimbangan moral. Upaya ini juga dinilai dapat menekan potensi lahirnya bayi stunting di Kota Blitar.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Blitar Kelas IA, Farida Hanim menyampaikan apresiasi atas kerjasama tersebut. Pihaknya menjelaskan hingga saat ini Pengadilan Agama Blitar mencatat sekitar delap an pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi pernikahan. Ia menjelaskan, jika merujuk Undang -Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat utama pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah berusia minimal 19 tahun.
Baca Juga: Bos Wisata Kampung Coklat Beri THR kepada 7.000 Peserta Pengajian
“Kita lakukan kegiatan untuk menunjang program antisipasi pernikahan anak di bawah umur yang di canangkan oleh pemerintah pusat maupun Mahkamah Agung dalam hal ini Direktorat Jenderal Peradilan Agama,”jelas Farida.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Kepala Dispendukcapil, serta perwakilan Kepala SLB Kota Blitar. **
Baca Juga: Cegah Kasus Keracunan, Nurhadi Dukung Evaluasi dan Klasifikasi Dapur SPPG












