Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk memublikasikan belanja secara rutin melalui kanal-kanal yang sudah disediakan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap banyak kalau pemda memublikasikan secara rutin belanja pengadaan lewat kanal yang disediakan, kemudian juga memublikasikan kontrak pengadaan karena sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi bahwa kontrak pengadaan merupakan dokumen publik,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah, seperti Pemkab Jember, harus lebih proaktif untuk menyampaikan kepada publik terkait rencana pengadaan yang akan dijalankan selama periode tertentu, seperti pengadaan Tahun 2022 yang disampaikan dalam bentuk informasi yang mudah dipahami.
“Kata kunci pelibatan publik adalah keterbukaan informasi, sehingga saya percaya bahwa ketika publik banyak mendapat informasi terkait soal rencana pengadaan, maka secara sadar masyarakat akan ikut mengawasi pengadaan itu,” katanya.
Agus mengatakan pemda seharusnya menyampaikan dokumen dan proses pengadaan secara terbuka kepada publik dan beberapa organisasi masyarakat sipil jangan dianggap musuh, namun sebagai mitra dengan harapan pembangunan yang dilakukan penyedia akan lebih baik, karena diawasi oleh masyarakat.