Memo.co.id, TUBAN
Sikap tegas dan keberanian rakyat kecil dalam mmenuntut keadilankembali menggema di Bumi Wali melalui aksi nyata para pekerja garis depan. Hari ini, secara resmi 4 korban petugas SPBU Parengan datangi Polres Tuban tolak damai dengan pelaku ASN penganiayaan yang telah melakukan tindakan kekerasan di tempat kerja mereka.
Kedatangan para korban yang didampingi keluarga ini bertujuan untuk menegaskan bahwa harga diri dan keselamatan kerja tidak bisa dibeli dengan materi atau sekadar kata maaf di atas materai. Kasus yang menyeret oknum aparatur sipil negara ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat perilaku pelaku dianggap sangat tidak mencerminkan etika seorang pelayan masyarakat.
Dengan menempuh jalur hukum secara konsisten, para korban berharap pihak kepolisian bertindak profesional tanpa memandang status sosial pelaku. Langkah berani ini menjadi sinyal kuat bahwa di tahun 2026 ini, kesewenang-wenangan terhadap pekerja sektor pelayanan tidak akan dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi hukum yang setimpal.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Duduk Perkara Tindakan Arogan Oknum ASN di SPBU Parengan
Insiden yang memicu kemarahan publik ini bermula dari hal sepele yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi baik-baik. Namun, saat 4 korban petugas SPBU Parengan datangi Polres Tuban tolak damai dengan pelaku ASN penganiayaan, mereka menceritakan kembali betapa emosionalnya pelaku saat kejadian berlangsung.
Kekerasan fisik yang dialami para petugas ini terekam jelas dalam ingatan mereka, meninggalkan rasa trauma sekaligus kekecewaan mendalam terhadap sosok yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Para korban menjelaskan bahwa upaya damai memang sempat diwacanakan oleh pihak keluarga pelaku, namun mereka memilih untuk tetap melanjutkan laporan kepolisian. Keputusan ini didasari oleh keinginan agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Mereka merasa jika kasus ini berakhir damai tanpa proses persidangan, maka preseden buruk mengenai arogansi pejabat terhadap rakyat kecil akan terus berulang di kemudian hari. “Kami bekerja mencari nafkah secara halal, bukan untuk dipukuli atau dihina,” ujar salah satu korban di hadapan penyidik.
FAQ
Karena mereka menginginkan keadilan yang sebenar-benarnya dan memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi tindakannya.
Pelaku merupakan seorang ASN yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Tuban dan terancam sanksi disiplin dari instansinya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.
Ya, terdapat rekaman CCTV di lokasi kejadian (SPBU) serta hasil visum dari para korban sebagai bukti pendukung utama.












