Example floating
Example floating
Berita KediriPeristiwa

Camat Purwoasri dan Pejabatnya Kena ‘OTT THR’ Oleh Bupati Kediri

×

Camat Purwoasri dan Pejabatnya Kena ‘OTT THR’ Oleh Bupati Kediri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kediri, Memo |

Camat Purwoasri dan pejabatnya kena OTT. Operasi Tangkap Tangan dilakukan Bupati Kediri Hanindhito Himawan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Kediri, karena terlibat pungli ( pungutan liar ). Barang bukti berupa uang sebesar Rp. 15 juta, diperoleh dari seluruh kepala desa di Kec Purwoasri, yang diambil dari Dana Pendapatan Asli Desa .

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, memberikan sangsi seorang oknum Camat Berserta Staf dari posisi jabatannya. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya saat dilakukan sidak.

Sidak Bupati Sekaligus Operasi Tangkap Tangan di Balai Desa Ketawang, Amankan Uang Hasil Pungli


Dalam sidak tersebut, Bupati Kediri mendapati secara langsung atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, pada tanggal 5 Mei 2021, dengan berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 15 juta, yang terkumpul dari 15 Desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, saat melakukan pres reles, hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), di pendopo Kabupaten Kediri, Sabtu (15/5/2021).

Camat dan Kasi PMD Diduga Lakukan Pungli

Dalam relesnya, Bupati Kediri yang didampingi Kepala Inspektorat Nono Sukardi dan juga Kepala BKD Solikin, menjelaskan, pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Camat dan Kasi PMD Purwoasri tersebut, dengan meminta kepada setiap desa, menyetor uang Rp 1 juta rupiah.

Hingga terkumpul uang sebesar Rp 15 juta rupiah dari 15 Desa, rencananya uang tersebut akan disetor kepada Camat Purwoasri untuk keperluan Tunjangan Hari Raya.

“Uang iuran tersebut, berasal dari Dana Pendapatan Asli Desa (PAD). Iuran yang diminta dari pihak Kecamatan sebesar Rp 1 juta rupiah Per Desa, “kata Bupati Hanindhito.

Mas Dhito Minta Uang Hasil Pungli Dikembalikan

Mendapati adanya Pungli tersebut, Bupati Kediri meminta agar uang dari hasil Pungli, untuk dikembalikan kepada setiap desa.

Bupati juga menyampaikan, sebelum Hari Raya Idul fitri 2021, dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu. Secara pribadi, juga telah menyampaikan di grup Pemerintah Kab Kediri, pada tanggal 4 Mei untuk ASN agar tidak adanya penarikan untuk THR.

Pangkat Camat Diturunkan Jabatannya

Sementara, Kepala Inspektorat Nono Sukardi menjelaskan, dengan adanya kejadian tersebut, melakukan rapat bersama tim dan dihasilkan, untuk memberikan sangsi berat kepada Camat Purwoasri, yakni Mudatsir dan Kasi PMD, Didik Prasetyo, atas tindakannya dengan menurunkan pangkat dan diturunkan jabatannya. Namun hasilnya masih menunggu surat yang dikirimkan kepada Kemendagri.

“Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan Kasi PMD Kecamatan Purwoasri, sesuai peraturan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, “ucapnya

 

 

Proses Mutasi Jabatan

Kepala BKD menambahkan, Dalam proses penggatian, sesuai Pasal 162 Ayat 3 bahwa Kepala Daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya itu harus mengajukan izin ke Kemendagri. “Maka kita sedang berproses untuk hal tersebut. Nanti kalau sudah ada keputusannya, kalau sudah disetujui oleh Kemendagri maka saya akan sampaikan, “tutupnya.

Bupati Kediri Mas Dhito Humawan Pramono, benyak melakukan beberapa gfebrakan. Setelah melakukan pembukaan layanan pengaduan secara publik melalui aplikasi, Bupati Kediri tersebut juga melakukan tindakan langsung berupa operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Kediri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.