[ad_1]
Kediri, Memo
Diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), salah satu Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Kediri ditetapakan sebagai tersangka oleh pihak Satreskrim Polres Kediri.
Kedua tersangka itu berinisial SH, Camat Grogol Kabupaten Kediri dan MD, Kepala Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan penetapan kedua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara. “Keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” ucap AKP Gilang, Senin (10/8/2020).
Dikatakan AKP Gilang, kedua tersangka itu terjerat kasus penipuan pembuatan akta jual beli (AJB). Awalnya pada tahun 2016 di Desa Bendosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri mendapat program prona dalam pengurusan Pembuatan Akta tanah Jual beli.
“Tersangka MD Kades ini setelah dari kantor BPN Kabupaten Kediri melakukan sosialisasi terkait dengan akan adanya program prona tersebut,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri.
Setelah melakukan sosialisasi, lanjut AKP Gilang, ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia untuk menampung para warga yang akan mendaftar dan mengumpulkan persyaratan.
Jika ada pemohon yang kekurangan persyaratan berupa akta tanah maka langsung berhubungan dengan Kades.
“Bagi pemohon yang kurang persyaratan menyerahkan sejumlah uang yang nominalnya ditentukan oleh tersangka MD sebesar 1% (satu persen) dari nilai harga jual tanah yang dimiliki,” tutur AKP Gilang.
The post Camat Dan Kades Di Kediri Di Tetapkan Tersangka, Dugaan Kasus Penipuan appeared first on Memo Kediri |.
The post Camat Dan Kades Di Kediri Di Tetapkan Tersangka, Dugaan Kasus Penipuan appeared first on Berita Memo.
[ad_2]
Source link