Example floating
Example floating
Megapolitan

Cabut Laporan Polisi, Diperas Rp. 5 Juta, Oknum Polsek Ditangkap

×

Cabut Laporan Polisi, Diperas Rp. 5 Juta, Oknum Polsek Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Memo.co.id
Kehilangan mobil Avansa dan berurusan dengan polisi, malah menjadi korban pemerasan oknum polisi. Modusnya adalah cabut laporan. Jika mau mencabut laporan kehilangan, harus membayar uang sebesar Rp. 5 juta. Karena tidak terima atas pemerasan oknum polisi tersebut, pemilik mobil Avansa bernopol B 1052 EKK, nekat melaporkan ke Propam Polres.
Mr. Abe, pemilik mobil Toyota Avansa B 1052 EKK, menjadi korban pemesaran yang dilakukan oleh oknum polisi di POlsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Oknum berisial Bripka S meminta paksa uang Rp, 5 juta ke pemilik mobil, karena mencabut laporan kehilangan, setelah mobil berhasil ditemukan petugas PJR di tol Jagorawi.
Tak lama menerima uang Rp. 5 juta, oknum Bripka S, tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan Propam Polres Jakarta Selatan, di ruang Reskrim Polsek Setyabudi. Sayangnya, Kapolsek Setyabudi AKBP Murwoto belum memberikan keterangan resmi terkait operasi tangkap tangan Propam Polres jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pihaknya membenarkan adanya OTT terhadap oknum di Polsek Setyabudi. Oknum Bripka S, sekarang masih menjalani pemeriksaan Paminal Bidang Propam Polres Jakarta Selatan.
“Nanti tunggu hasil pemeriksaan daripada Paminal bagaimana kronologisnya. Hasilnya, nanti akan lebih jelas lagi setelah proses pemeriksaan,” ujar Argo pada wartawan.
Informasi yang diperoleh Memo, awal kejadian tersebut saat mobil milik Mr. Abe hilang saat diparkir di Jl Setiabudi VII, Jaksel.Karena molbilnya hilang di wilayah hukum Polsek Setyabudi, Abe lapor ke Polsek Setyabudi. Akhirnya, dibuatkan laporan dengan nomor laporan 61/K/II/2017/Sek Setiabudi, tanggal 18 Februari 2017 yang ditangani oleh penyidik pembantu Bripka DS dan Brigadir S
Pada tanggal 2 Maret, mobil tersebut ditemukan oleh petugas patroli PJR di Tol Jagorawi. Kemudian mobil diamankan di Induk PJR Tol Jagorawi. Karena sudah ditemukan, Mr Abe diharuskan mencabut laporannya di Polsek. Namun, setelah koordinasi dengan petugas Reskrim Polsek Setyabudi, korban yang kehilangan Avansa itu harus menyediakan uang sebesar Rp, 5 juta untuk cabut laporan.
Namun, Bripka S apes. Setelah menerima uang dari korban kehilangan mobil, dia ditangkap petugas dari Propam Polres Jakarta Selatan. Saat itu juga, anggota Reskrim Polsek Styabudi tersebut diperiksa Paminal Bidang Propam Polres jakarta Selatan. ( nu )

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.