Terpidana divonis berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Total kerugian negara Rp 1,065 miliar. Terpidana ini melakukan tindak pidana korupsi bersama orang lain. Saat ini satu orang masih buron,” jelasnya.
Widnyana menambahkan, Shonhaji sudah dua tahun masuk Mataram. Namun keberadaannya baru diketahui sejak beberapa minggu lalu. ”Setelah kami lakukan pemetaan bersama tim Tabur (tangkap buron) dari Kejagung dan Kejari Madiun berhasil menemukan tempat tinggalnya di Griya Pesona Rinjani Mataram,” terangnya.
Terpidana berhasil diringkus tim Tabur gabungan. Saat ditangkap, Shonhaji tidak melakukan perlawanan. ”Selanjutnya kami amankan ke Kejari Mataram,” ujarnya.
Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan
Tim Tabur menindaklanjuti proses ekseksusi penahanan terpidana. Sementara waktu, penahanannya dititip di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat. ”Kita sudah lakukan rapid antigen dan dinyatakan negatif. Selanjutnya kami titipkan penahanannya di Lapas Mataram,” kata Widnyana.
Terkait eksekusi penahanan lanjutan akan dikoordinasikan terlebih dahulu. Apakah akan menjalani masa pidana di NTB atau di Madiun, Jawa Timur.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri












