Example floating
Example floating
Daerah

Bupati Situbondo Akan Mengevaluasi Pagu Honor THLP

Avatar
×

Bupati Situbondo Akan Mengevaluasi Pagu Honor THLP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, Memo

Pagu Honor non PNS atau THLP di APBD 2019 sebesar 31 miliar 401 juta lebih. Ironisnya, hingga tinggal sebulan lagi tutup tahun anggaran, honor yang terserap baru 20 miliar 326 juta lebih.

Jika di prosentase honor THLP yang terserap baru 64, 73 persen. Dengan demikian, masih tersisa anggaran honor THLP sebesar 11 miliar 74 juta lebih.

Dalam hal ini bupati Situbondo Dadang Wigiarto, mengaku akan mengevaluasi sistem pembayaran honor non PNS atau Tenaga Harian Lepas (THLP), di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Situbondo yang sebelumnya, sempat mendapat kritikan tajam dari anggota fraksi Partai Demokrat DPRD Situbondo, mengkritik minimnya serapan anggaran honor THLP. Karena hingga menjelang tutup tahun, serapan honor non PNS itu baru 64 persen. Padahal, gaji pegawai hanya tinggal satu bulan, seharunya serapan anggaran honornya sudah mencapai 90 persen.

Menurut Dadang Wigiarto, secara prinsip rencana pembuat anggaran itu masing-masing dinas. Setiap tiga bulan sekali dinas mengajukan anggaran kas sesuai kebutuhan, termasuk belanja rutin pegawai seperti gaji.

The post Bupati Situbondo Akan Mengevaluasi Pagu Honor THLP appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga  Peningkatan penjualan emas menjelang lebaran
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah