Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, yang digelar secara dalam jaringan, Kamis.”Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya.
Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.
Baca Juga: Ponpes Al Ubaidah Jadi Tuan Rumah Penutupan Safari Ramadan 1447 H/2026 M Pemkab Nganjuk
Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.
“Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.
Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.












