Example floating
Example floating
Kriminal

Bupati Nganjuk Ditahan di Polda Jatim, Berkasnya Ditangani Kejari Nganjuk

×

Bupati Nganjuk Ditahan di Polda Jatim, Berkasnya Ditangani Kejari Nganjuk

Sebarkan artikel ini
Bupati Nganjuk Ditahan di Polda Jatim, Ditangani Kejari Nganjuk
Bupati Nganjuk Ditahan di Polda Jatim, Ditangani Kejari Nganjuk
Example 468x60

Jakarta, Memo

Kasus korupsi jual beli jabatan yang menersangkakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, berkasnya sudah sempurna. Semua berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sedang Bupati Novi Tahman, ditahan di Polda Jawa Timur. Pelimpahan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilanjutkan ke Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasi Penkum Fathur Rochman menyatakan pihaknya menerima Tersangka dan barang bukti perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya. “Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim,” ujar Fathur.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

“Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Baca Juga  Hari Ini, Mas Dhito Aktif Lagi Menjabat Bupati Kediri, Usai Sertijab dari PJS Bupati Heru

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.