Jakarta, Memo
Kasus korupsi jual beli jabatan yang menersangkakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, berkasnya sudah sempurna. Semua berkas diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Sedang Bupati Novi Tahman, ditahan di Polda Jawa Timur. Pelimpahan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dilanjutkan ke Kejati Jatim
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kasi Penkum Fathur Rochman menyatakan pihaknya menerima Tersangka dan barang bukti perkara jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur dengan tersangka Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya. “Iya kita sudah terima tahap dua, tapi penahanan dilakukan di Polda Jatim,” ujar Fathur.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas Bupati Nganjuk, lengkap atau P-21. Mereka langsung dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.
“Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21. Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.