Adapun data atas laba dan setoran PAD, laba bersih setelah pajak Tahun buku 2013 sebesar Rp. 2.288.140.048 dan disetorkan sebagai PAD pada Tahun 2014 sebesar Rp. 800.849.017. Kemudian Laba bersih setelah pajak Tahun buku 2014 sebesar Rp. 2.344.723.187 dan di setorkan sebagai PAD pada Tahun 2015 sebesar Rp. 820.653.115. Sedangkan laba bersih setelah pajak Tahun buku 2015 sebesar Rp. 3.346.638.830 dan di setorkan sebagai PAD pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.171.323.591.
Sebagaimana perkembangan cakupan pelayanan PDAM “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun Tahun 2015, jumlah jiwa terlayani terhadap jumlah penduduk Kabupaten Madiun sebesar 42.26%. Sedangkan Jumlah Penduduk terlayani terhadap Jumlah Daerah pelayanan sebesar 64,11%. Jawaban ini sekaligus menjawab harapan dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan.
Sementara itu harapan agar jasa produksi dapat ditingkatkan sehingga proses produksi bisa berjalan dengan maksimal sebagai upaya peningkatan target pendapatan asli daerah sebesar 40% dari bersih, akan diperhatikan dan telah ditindaklanjuti.
Mengenai harapan agar Obyek Wisata Umbul mampu memiliki daya tarik tambahan yang bisa ditawarkan kepada masyarakat sehingga pengunjung meningkat, salah satunya dengan cara menyediakan stan oleh-oleh terhadap produk-produk unggulan Kabupaten Madiun dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Madiun yang dikelola melalui Sub Divisi pengembangan Usaha Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra.
Terkait harapan Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera, mengenai peninjauan ulang NJOP masing-masing wilayah agar besarannya dapat disesuaikan dengan perkembangan wilayah akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 (dua) persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sedangkan untuk penetapan NJOP, telah dilaksanakan pemutakhiran data menyesuaikan dengan perkembangan wilayah masing-masing secara bertahap.
Mengenai kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur lainnya di Obyek Wisata Umbul, bupati menyampaikan bahwa Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul telah mendapatkan bimbingan teknis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Madiun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Bojonegoro dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Karena persiapan sebagai Lembaga Konservasi, menurutnya, memerlukan daya dukung insfrastruktur yang memadai dan Sumber Daya Manusia (SDM) professional. Sehubungan dengan hal tersebut, pengajuan Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul sebagai Lembaga Konservasi, telah melalui tahapan persiapan teknis dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini diperkuat dengan telah diterimanya BAP Persiapan Teknis Izin Lembaga Konservasi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul Nomor : S.31/BBKSDA.JAT-2.1/2016 Tanggal 12 Juli 2016 sebagai Lembaga Konservasi dan Rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi himbauan Fraksi PDI Perjuangan agar untuk penetapan tarif retribusi jangan diberlakukan dulu sebelum semua fasilitas pendukungnya untuk pelayanan kepada masyarakat terpenuhi, bupati berjanji untuk menidaklanjuti dan dievaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu terkait harapan agar besaran pembagian laba Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” bisa disamakan dengan Perusahaan Daerah lainnya yang ada di Kabupaten Madiun, bupati menelaskan bahwa PDAM merupakan salah satu BUMD yang berorientasi sosial yang tidak bertujuan untuk mengejar keuntungan semata. Tetapi juga berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Di sisi lain keuntungan merupakan persyaratan kelangsungan hidup bagi sebuah perusahaan. Sehingga PDAM sebagai salah satu BUMD yang berorientasi sosial dituntut untuk tetap memberikan kontribusi laba berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
“Sebagaimana dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2010 terkait Pokok-pokok Kebijakan Penyusunan APBD bahwa dalam menetapkan target penetapan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan hendaknya dilakukan secara rasional, dengan mempertimbangkan hasil dari nilai kekayaan daerah yang disertakan sesuai dengan tujuan dan fungsi penyertaan modal yang di maksud. Dan Pemerintah Daerah agar tidak menetapkan target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah kabupaten/kota pemilik PDAM, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 perihal Percepatan terhadap Program Penambahan 10 Juta Sambungan Rumah Air Minum tahun 2009 – 2013. Untuk PDAM yang belum memenuhi kebutuhan diatas, agar bagian laba yang diperoleh diupayakan untuk mereinvestasikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan,” tandas H Muhtarom.(adv)