Example floating
Example floating
Berita Kediri

BUPATI MADIUN BERI JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-PRAKSI DALAM PARIPURNA 9 RAPERDA

×

BUPATI MADIUN BERI JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI-PRAKSI DALAM PARIPURNA 9 RAPERDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

bupati-madiun

MADIUN, MEMO.CO.ID- Bupati Madiun, , H Muhtarom, memberikan jawaban atas pandangan umum (PU) fraksi-fraksi dalam rangka pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di DPRD setempat, Selasa 13 September 2016.

Mas Dhito Lanjutkan

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djoko Setiono, juga dihadiri oleh anggota dewan, Forpimda, seluruh kepala Satker dan para undangan

Menanggapi beberapa saran dari Fraksi Kebangkitan Bangsa terhadap perampingan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) dilakukan dengan kajian mendalam dan dengan melibatkan berbagai unsur yang berkopenten dan perlu disesuaikan dengan kondisi tipologi daerah, muatan-muatan lokal dan potensi wilayah sebagai dasar penentuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.

“Kami sependapat, hal ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” kata Bupati Madiun H Muhtarom, mengawali penjelasannya.

Lebih lanjut menurut Muhtarom pembentukan struktur organisasi perangkat daerah didasarkan oleh tipologi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan hasil perhitungan variabel umum serta variabel teknis sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Berikutnya, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun juga dilakukan analisis berdasarkan asas-asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali,
tata kerja yang jelas dan fleksibilitas. Jawaban ini juga menjawab saran dari Fraksi Karya Pembangunan Sejahtera dan Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian terkait Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), bupati menjelaskan, bahwa berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-743/PK/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 (dua) persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tidak bisa digunakan lagi sebagai dasar pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Baca Juga  Vinanda Jadi Kakak Asuh Teman-Teman Disabilitas, Siap Bawa Perubahan di Kota Kediri

“Restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat dipungut dengan formulasi sebagai berikut. Yaitu dengan rumus RPMT = TP X TR. RPMT itu sama dengan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP itu Tingkat Pengunaan Jasa, yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan dan TR adalah tarif retribusi yang didasarkan pada biaya operasional dan pengawasan yang terdiri dari komponen honorarium petugas pengawas, transportasi, uang makan dan alat tulis kantor yang mengacu dengan satuan biaya dalam standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah,” jelas H Muhtarom.

Selain itu, besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi juga dapat memperhitungkan atas zonasi, ketinggian menara, jenis menara, jarak tempuh dan faktor lainnya. Terhadap formulasi perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Madiun akan dibahas lebih lanjut oleh tim eksekutif. Jawaban ini juga merupakan jawaban atas pertanyaan dan saran dari Fraksi Partai Demokrat.

Sementara itu terkait keuntungan yang telah atau harus disetor oleh Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Dharma Purabaya” ke Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah, bupati menjelaskan bahwa sebagaimana hasil audit yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik, trend setiap tahun kondisi perusahaan sudah dalam kategori Baik dan Sehat sehingga Laba bersih PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten setiap tahun juga terjadi peningkatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.