Pemerintah Kabupaten Jombang juga akan terus melakukan mengevaluasi terkait pemanfaatan aset daerah agar lebih optimal dan efisien dalam implementasinya. Kerja sama dengan pihak ketiga yang kredibel disebut sebagai langkah penting dalam pengelolaan aset.
Dalam sektor pelayanan publik, Pemkab mengalokasikan tambahan anggaran sebesar 5,92 persen. Warsubi juga menyoroti pentingnya reformasi tata Kelola terhadap kepegawaian. Adanya Promosi dan mutasi aparatur sipil negara akan berbasis sistem merit sesuai PermenPAN-RB Nomor 40 Tahun 2018.
Dana tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan asrama Sekolah Rakyat bagi warga tidak mampu, sejalan dengan Instruksi Presiden terkait pengentasan kemiskinan ekstrem.












