Example floating
Example floating
Peristiwa

Bupati Jombang Bebaskan BPHTB dan Beri Diskon Pajak Hingga 35% untuk Warga

Ferdi Ragil
×

Bupati Jombang Bebaskan BPHTB dan Beri Diskon Pajak Hingga 35% untuk Warga

Sebarkan artikel ini

Langkah ini merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Bupati Warsubi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak pada tahun 2026. Prinsip yang dipegang dalam kebijakan ini mencakup keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

“Ke depan, mari kita bangun Jombang dengan semangat gotong royong. Pajak yang dibayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan fasilitas yang bermanfaat bagi kesejahteraan bersama,” tutupnya.