“Selama dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang, maka secara administrasi kami nyatakan memenuhi syarat,” paparnya.
Maka itu dirinya yakin akan kebenaran proses tahapan yang dilakukan pada saat berlangsungnya proses pemilu legislatif,(pileg) kemarin.
“Saya yakin apa yang saya terangkan kepada Polda sudah sesuai tugas dan kewenangan kami,”tandasnya.
Terpisah, Indra Eka Januar, Ketua Ormas Gelora Cinta Negeri (GCN), Kediri akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
Namun bila klarifikasi tidak memuaskan, demi mewujudkan kontrol sosial serta upaya menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik pihaknya akan melakukan class action atau gugatan kepada pihak terkait bahkan kepada pihak penyelenggara pemilu.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ,”terangnya.
Indra menyinggung pula Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang secara tegas mensyaratkan keabsahan dokumen pendidikan sebagai syarat mutlak pencalonan.
“Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 272 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,”pungkas Indra Eka Januar.(Hamzah)












