KEDIRI,MEMO-Komisi Pemilihan Umum, (KPU), Kabupaten Kediri melalui Ketua Komisioner, H Nanang Qosim menyilahkan pihak manapun termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat,(LSM), yang akan menggugat terkait Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik pada penanganan kasus dugaan ijazah palsu atas nama Agus Abadi anggota Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Kediri.
Nanang Qosim, Ketua KPU Kabupaten Kediri menjelaskan pihaknya telah memberikan keterangan di Polda Jatim beberapa waktu yang lalu usai mendapatkan surat resmi permintaan keterangan.
“Saya sudah dimintai keterangan di Polda Jatim terkait kasus dugaan ijazah palsu,”ucap Nanang, di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jum’at,(9/1/2026).
Menurutnya, lebih dari 20 pertanyaan pihak Polda sudah dijawab dengan sesuai fakta.
“Iya ada lebih dari 20 pertanyaan,”tuturnya.
Dijelaskan Nanang, proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan pihaknya hanya memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi sesuai indikator yang telah ditetapkan oleh KPU RI, bukan meneliti keabsahan materiil ijazah.
“Ada 6 Indikator sesuai keputusan KPU no 403 tahun 2023 tentang calon legislatif,”jelasnya.
Sementara saat proses itu, seluruh indikator telah terpenuhi berdasarkan dokumen yang diunggah oleh partai politik pengusung ke dalam SILON.












