Tuban,memo.co.id
Gara gara memproduksi arak di bulan puasa, dua pemuda asal Tuban harus berlebaran di tahanan Polres. Di saat umat islam tengah menjalankan ibadah puasa yang sering dilakukan memperbanyak amal dan ibadah. Dan sudah menjadi kebiasaan mempersiapkan berbagai menu masakan untuk hidangan berbuka pusa. Namun lain halnya apa yang lakukan oleh dua orang warga asal kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Hadi Mulyono ( 29) warga Dusun Dlupang Rt.02 Rw.03 Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding dan Pujo Nurwanto ( 37) warga Kelurahan Kingking Rt.01 Rw.06 Tuban Kota, justru memproduksi arak yang jelas-jelas diharamkan oleh agama dan sudah diatur sesuai perda no 9 tahun 2016 pasal 16 (c) tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualam minuman beralkohol.
Kedua orang tersebut akhirnya dijadikan tersangka setelah diketahui memproduksi arak oleh pihak aparat gabungan Polsek Semanding dan Satpol PP saat melakukan operasi produsen, menjual dan menyimpan miras jenis arak.
Dalam operasi minuman keras jenis arak yang dipimpin oleh Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo SH tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti yang di ketahui milik Hadi Mulyono (29).
Barang bukti yang diamankan dari ditempat kejadian perkara (TKP) yang berada di rumah tersangka Hadi berupa 3 drum baceman 6000 liter, 14 drum kosong warna biru, 118 liter arak siap edar, 6 gas elpigi, 1 bull warna merah, 2 kompor serta 144 botol kosong ukuran 1/2 liter.
Sedangkan barang bukti milik tersangka Pujo Nurwanto (37) yang berada di dalam gudang di Dusun Dlupang, Desa Tegalagung, Kecamatan Semamding 5 drum yang berisi 1000 liter baceman (bahan arak), 5 drum kosong dan 2 kompor.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo saat di konfermasi memo.co.id mengatakan,” Operasi kami lakukan berawal dari laporan masyarakat, dengan dibantu petugas dari satpol PP kecamatan serta Satpol PP kabupaten kami langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Tanpa ada perlawanan kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut beberapa barang bukti. Atas perbuatannya tersangka Hadi Mulyono (29) akan dijerat dengan pasal 204 jo pasal 71 ayat 2 sub 140 pasal 86 ayat 2 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan jo 204 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Pujo Nurwanto (37) akan dijerat sesuai perda no 9 tahun 2016 pasal 16 (c) tentang pegendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” Terang Desis Susilo.(mus)