Example floating
Example floating
Birokrasi Politik

Bukan Sekadar Mimpi! Infrastruktur Ngebut Berkat Jurus Ampuh Pemerintah dan Swasta

Avatar
×

Bukan Sekadar Mimpi! Infrastruktur Ngebut Berkat Jurus Ampuh Pemerintah dan Swasta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Beberapa perubahan signifikan dalam peraturan terbaru ini meliputi penyempurnaan pengaturan terkait pengadaan badan penyiapan proyek serta mekanisme seleksi langsung. Selain itu, diperkenalkan pula metode baru yang disebut Swiss Challenge, penggabungan tahapan prakualifikasi dan pelelangan, serta pembentukan panel khusus untuk badan penyiapan proyek.

Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 ini terdiri dari 12 Bab, yang terbagi lagi menjadi 48 Pasal, serta dilengkapi dengan 5 Lampiran yang mengatur berbagai mekanisme pengadaan dalam proyek KPBU. Tak hanya itu, terdapat juga pembaruan terkait dengan Model Dokumen Pengadaan (MDP) untuk berbagai tahapan proyek KPBU.

Model Dokumen Pengadaan (MDP) yang diperbarui ini mencakup MDP untuk Badan Penyiapan, proyek Unsolicited (proyek yang diusulkan oleh pihak swasta), dan Penunjukan Langsung dalam kondisi tertentu. MDP ini berfungsi sebagai panduan yang jelas dan terstruktur, sesuai dengan kondisi yang diatur dalam regulasi proyek KPBU.

Perlu diketahui bahwa Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025 ini secara resmi mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan KPBU, yaitu Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pengadaan badan usaha pelaksana.

Dengan adanya regulasi yang baru ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam mekanisme pengadaan KPBU. Lebih jauh lagi, diharapkan regulasi ini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta menciptakan sebuah ekosistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek-proyek infrastruktur.

Baca Juga  Kabar Baik dari Papua! Wamendagri Pasang Kuda-Kuda Awasi Pembangunan DOB, Jangan Sampai Mangkrak!