MEM – Kerja sama antara pemerintah dan pihak swasta, yang dikenal dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), menjadi tumpuan utama dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di berbagai sektor. Langkah ini dipandang sebagai solusi cerdas untuk mengoptimalkan peran serta pihak swasta dalam menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan mumpuni.
Melalui skema KPBU, efisiensi dalam hal pembiayaan dapat ditingkatkan secara signifikan. Tak hanya itu, inovasi-inovasi terbaru dan transfer teknologi pun dapat didorong dengan lebih optimal. Lebih lanjut, pengelolaan proyek-proyek infrastruktur melalui KPBU cenderung menghasilkan manajemen yang lebih profesional dan transparan, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi terkait regulasi terbaru, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP mengadakan sosialisasi mengenai KPBU. Acara sosialisasi yang diselenggarakan secara tatap muka pada Kamis, 13 Maret 2025 ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail mengenai Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan anyar ini merupakan implementasi dari amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU. Diharapkan dengan adanya peraturan ini, pembangunan infrastruktur dapat semakin dipercepat dan kebutuhan hukum terkait KPBU dapat terpenuhi dengan baik.
“Keterbatasan anggaran dari APBN maupun APBD menjadikan skema KPBU sebagai andalan utama dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan berkualitas,” tegas Plt. Direktur Dwi Satrianto. Beliau juga menambahkan bahwa tantangan yang kerap dihadapi dalam implementasi KPBU antara lain adalah kurangnya pemahaman yang mendalam serta keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.