Blitar, Memo.co.id
Kalau tidak ngebet kawin dengan janda, bujangan ikni mungkin tidak senekat ini. Bayangkan, hanya gara gara janda, seorangh bujangan harus mengumpulkan harga untuk segera mengawininya. Akhirnya, dia nekat melakukan pencurian di 13 TKP, semua sasaran adalah rumah kosong.
Daduk, bujangan yang tiap hari bekerja sebagai kuli pasir di lokasi tambang wilayah Kali Putih Blitar , dalam menjalankan aksinya ditemani oleh dua teman lelaki. Yakni Irfan dan Irgha. Keduanya diringkus Rekrim Polresta Blitar diciduk di lokasi yang berbeda. Sedang Daduk ditangkap di rumah calon mertuanya.
Irfan dan Irgha, dua teman sekerja Daduk,s engaja direkrut bujangan tersebut untuk melancarkan aksinya. Maklum, mereka setiap hari berkumpul di pasiran, sehingga sangat mudah untuk melancarkan aksinya.
Rata rata, aksi mereka dilakukan di rumah kosong yang sengaja ditinggalkan oleh punghinya. Modus yang dilakukan Daduk Cs adalah, mencari rumah kosong yang setiap hari ditinggal kerja oleh pemiliknya. Setelah itu, ketiganya melancarkan aksi dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan sebelumnya.
Tiga komplotan pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yang telah beraksi di 13 TKP masing masing, Gaduk, Irfan serta Igha, mereka merupakan kuli pasir di lokasi tambang di wilayah Kali Putih Blitar. Otak pelaku, Daduk, telah melakukan belasan aksi pencurian hanya dalam tempo kurang dari 2 bulan saja.
Di depan petugas, Daduk mengaku butuh uang untuk biaya menikahi janda pujaanya. Pelaku yang menjadi eksekutor pencurian, selalu memimpin aksi dengan berbekal alat congkel besi tajam. Modusnya, mengintai rumah korban sebelum melakukan aksi pencurian dengan menggasak barang senilai jutaan rupiah.
Polisi berhasil mengendus aksi pelaku setelah beraksi di rumah anggota Polres Kota Blitar, di wilayah Sentul. Polisi menciduk tiga anggota komplotan termasuk otak pelaku, Daduk, di rumah calon mertuanya. Polisi masih memburu satu anggota komplotan yang kabur saat pengggerebekan.
Menurut Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang jutaan rupiah, motor sport, serta barang elektronik lainya hasil kejahatan komplotan ini. Polisi menjerat ketga tersangka dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( jk )