Selain itu, ada juga Rancangan Perpres yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, Rancangan Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Rancangan Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.
Oleh karena itu, Pemerintah sedang melakukan upaya maksimal untuk mempercepat proses penyelesaian peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Harmonisasi dan Harapan: Perkembangan Terbaru Implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sebagai langkah konkret untuk mewujudkan UU TPKS, pemerintah telah merinci rencana implementasinya dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Ini mencakup rancangan peraturan tentang Pencegahan TPKS, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta koordinasi dan pemantauan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban TPKS.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana dari UU TPKS demi melindungi perempuan dan anak-anak dari tindak kekerasan seksual.