Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan 13 kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah mengkaji dengan cermat peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam sebuah wawancara eksklusif, Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga KemenPPPA, Indra Gunawan, mengungkapkan bahwa mereka telah mencapai tahap harmonisasi terakhir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Artikel ini akan menguraikan perkembangan terbaru dalam proses harmonisasi ini dan harapan untuk selesainya peraturan pelaksana ini pada bulan September 2023.
Indra Gunawan Ungkap Tahapan Terakhir Peraturan Pelaksana UU TPKS
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pembahasan mengenai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan masih berada dalam tahap harmonisasi.
Indra Gunawan menjelaskan, “Peraturan turunan saat ini sedang dalam proses tahap harmonisasi terakhir di Kemenkumham.” Ini disampaikannya dalam wawancara media yang bertemakan “Mencegah Kekerasan Seksual Dimulai dari Keluarga,” di Jakarta, pada hari Jumat (25/8/2023).
Beliau juga mengekspresikan harapannya bahwa proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS ini akan selesai pada bulan September 2023. “Kami berharap semoga pada bulan September nanti, semua dapat diselesaikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, KemenPPPA saat ini tengah bekerja sama dengan 13 kementerian atau lembaga terkait untuk menyusun peraturan pelaksana setelah UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan.
KemenPPPA dan 13 Lembaga Terkait Bergerak Cepat untuk Implementasi UU TPKS
Peraturan pelaksana ini akan diwujudkan dalam bentuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). Di antaranya, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban TPKS, serta RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban TPKS.