[ad_1]
Situbondo,MEMO
Sesuai dengan temuan Badan Pemerikas Keuangan (BPK) RI Terkait surat pertanggung jawaban (SPJ) dana Desa (DD) tahun 2018 lalu, 9 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo, terancam dipidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan pertanggung jawaban pengelolaan dana desa tahun 2018, tersebut BPK RI menemukan adanya indikasi penyalahgunaan DD pada sembilan desa di Kabupaten Situbondo.
Namun, dari sembilan desa tersebut, sebanyak tujuh desa langsung mengembalikan dana desa tersebut, sesuai dengan temuan BPK RI, hal itu di katakan oleh wakil bupati Situbondo H Yoyok Mulyadi.
Sementara itu, Latvia Sekretaris Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo mengatakan, pihaknya masih belum bisa menyatakan siap mengenai mempertanggung jawabkan temuan BPK tersebut.
“Terkait temuan BPK, saya sudah menyampaikan kepada Kades terkait temuan BPK,” ujar Latvia, Sabtu (19/5/2019).
Menurutnya, BPK RI menemukan kejanggalan uang DD Tahun 2018 lalu yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.345.445.00. Karena, uangnya sudah dicairkan oleh Kades, namun pelaksanaan pembangunan desa belum di laksanakan oleh pihak kepala desa Kalianget yakni H Mulyadi ”pungkasnya.