Example floating
Example floating
Life Style

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya

A. Daroini
×

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya

Sebarkan artikel ini

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya. manusia tidaklah hanya sebuah makanan dan minuman untuk bisa bertahan hidup. Namun memiliki tempat untuk berlindung seperti rumah pun menjadi keharusan untuk menjalani aktivitas.

Tak banyak orang memiliki rumah atas namanya sendiri, masih ada yang menyewa rumah atau kamar untuk tempat beristirahat dikala lelah setelah melakukan kegiatan.

Baca Juga: Langkah Hijau Volume Sampah Ramadhan Di Bondowoso Potensi Meningkat Sarkaspace Hadirkan Drop Box Khusus Botol Plastik Untuk Jaga Kebersihan Kota

Kendati begitu, apakah kalian mengetahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan dengan mendapatkan rumah? Dikutip dari akun instagram resmi @Indonesiabaik.id, Senin (21/11), BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya peserta jaminan hari tua melalui kredit kepemilikan rumah (KPR).

Berikut syarat untuk pengajuannya:

Baca Juga: Waspada Kesehatan Kasus Leptospirosis Naik di Awal 2026 Musim Hujan Jadi Faktor Utama Penyebaran Bakteri Kencing Tikus di Jawa Timur

1. Peserta BP JamSostek minimal 1 tahun

2. Perusahaan tempat bekerja tertib admisnitrasi kepersetrtaan dan iuran

Baca Juga: Fakta!!! Penumpang Daop 7 Madiun Meningkat 4,6 Persen pada Masa Nataru 2025/2026 Dibanding Tahun Sebelumnya

3. Belum memiliki rumah sendiri

4. Terdaftar minimal dalam 3 program yakni, JHT, JKK, dan JKM serta aktif membayar iuran

5. Mendapat persetujuan dari BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan dibuktikan melalui formulir rekomendasi

6. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur.

Untuk cara pengajuannya sebagai berikut:

1. Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur.

2. Kantor cabang melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking atau Slik OJK.

3. Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur mengirimkan surat dan fotocopy kartu peserta.

4. Kantor cabang BPJS kesehatan akan memverifikasi lagi kepesertaan.

5. BPJS Kesehatan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank penyalur.

6. Realisasi pengajuan pinjaman.

“Program ini adalah salah satu manfaat layanan tambahan (MTL) yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 tahun 2021, salah satunya melalui kredit kepemilikan rumah (KPR),” tulis @indonesiabaik.id.