BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan Mengajukan Kepemilikan Rumah, Ini Cara dan Prosedurnya. manusia tidaklah hanya sebuah makanan dan minuman untuk bisa bertahan hidup. Namun memiliki tempat untuk berlindung seperti rumah pun menjadi keharusan untuk menjalani aktivitas.
Tak banyak orang memiliki rumah atas namanya sendiri, masih ada yang menyewa rumah atau kamar untuk tempat beristirahat dikala lelah setelah melakukan kegiatan.
Kendati begitu, apakah kalian mengetahui bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan dengan mendapatkan rumah? Dikutip dari akun instagram resmi @Indonesiabaik.id, Senin (21/11), BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang kepada peserta untuk mendapatkan rumah, khususnya peserta jaminan hari tua melalui kredit kepemilikan rumah (KPR).
Berikut syarat untuk pengajuannya:
1. Peserta BP JamSostek minimal 1 tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib admisnitrasi kepersetrtaan dan iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri
4. Terdaftar minimal dalam 3 program yakni, JHT, JKK, dan JKM serta aktif membayar iuran
5. Mendapat persetujuan dari BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan dibuktikan melalui formulir rekomendasi