“Kami juga telah bersinergi dengan Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Kejaksaan Tinggi untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan para pemberi kerja lainnya guna memastikan seluruh karyawan beserta keluarganya didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Ghufron.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan selama 2 tahun terakhir, Indonesia tengah mengalami 2 tantangan besar, yaitu tantangan melawan pandemi Covid-19 dan tantangan dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi. Namun, dirinya mengungkapkan dengan prinsip gotong royong dengan seluruh stakeholder, pihaknya bisa mendorong kesejahteraan pekerja demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Tenaga kerja produktif merupakan ujung tombak bagi para pelaku usaha. Saat ini juga KADIN Indonesia tengah mendorong untuk memberikan perlindungan pekerja, salah satunya dengan sistem upah yang adil dan perlindungan melalui jaminan sosial tenaga kerja serta meningkatkan kualitas para pekerja. Harapannya upaya tersebut, bisa memberikan kesejahteraan pekerja demi pertumbuhan ekonomi pekerja dan memastikan kesejahteraan pekerja dan buruh,” jelas Arsjad.