Sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan Program JKN-KIS terhadap pekerja pada badan usaha, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia). Hal ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara kedua institusi tersebut pada Rabu (16/03). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyebut kerja sama yang dilakukan sebagai upaya bersama dalam melindungi para pekerja ke dalam Program JKN-KIS.
“Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terlindungi terhadap akses layanan kesehatan dalam Program JKN-KIS. Saat ini, BPJS Kesehatan tengah berupaya dalam meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta. Dengan begitu, diharapkan kepada badan usaha agar turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program JKN-KIS lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya,” ungkap Ghufron.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemberian edukasi dan informasi Program JKN-KIS melalui kegiatan sosialisasi bersama oleh kedua pihak dan peningkatan kesadaran bagi seluruh badan usaha untuk memenuhi hak dan kewajiban para pekerja dalam memperoleh program jaminan kesehatan.
Ghufron melanjutkan, berbagai upaya juga telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk memberikan hak jaminan kesehatan bagi para pekerja, salah satunya melalui integrasi data dan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) milik BPJS Kesehatan.