Example floating
Example floating
Berita Kediri

Bobol Brangkas, Mantan Karyawan SPBU Mendekam Dibalik Jeruji

×

Bobol Brangkas, Mantan Karyawan SPBU Mendekam Dibalik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Pelaku Diamankan Pihak Berwajib
Example 468x60
Foto: Ilustrasi Pelaku Diamankan Pihak Berwajib
Foto: Ilustrasi Pelaku Diamankan Pihak Berwajib

Kediri, Memo.co.id

Terpergoki oleh salah satu karyawan SPBU ketika hendak mencuria di SPBU Tambibendo, Eko Guntoro (54) pria paruh baya warga Desa Tambibendo, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Mojo, Kamis (21/7), untuk mempertanggung jawabkan tindakannya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Malam itu Eko Guntoro datang ke SPBU yang pernah menjadi tempatnya bekerja. Beberapa karyawan disana yang mengenalinya bersikap biasa dan ngobrol dengannya” Ungkap Kapolsek Mojo AKP Shokib Dimyati ketika dikonfirmasi.

Namun kali ini ternyata kedatangan Guntoro ke tempat kerjanya dulu memiliki niat jahat. Dia hendak mencuri uang yang ada di ruang penyimpanan uang saat para karyawan SPBU lain lengah. Berbekal kunci cadangan brangkas yang dibungkus tas kresek Guntoro hendak melakukan akasinya.

“Tersangka ini dulunya karyawan SPBU, jadi memiliki duplikat kunci brangkas,” ungkap AKP Shokib.

Sialnya niat jahat yang akan dilakukan Guntoro dipergoki oleh salah satu karyawan SPBU. Aam Dian memergoki Guntoro masuk ke dalam ruang brangkas yang seharusnya tidak boleh dimasuki orang lain selain karyawan. Melihat hal tersebut Aan dan salah satu temannya menghampirinya.

Mereka langsung menangkap Guntoro dan mengamankannya. Kedua saksi mengetahui jika tersangka membawa kunci. Keduanya menduga jika Guntoro hendak melakukan pencurian dengan kunci tersebut. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Mojo untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan tersebut petugas kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas langsung mengamankan Guntoro ke Mapolsek Mojo dan melakukan pemeriksaan. Kepada penyidik dia mengakui perbuatannya hendak membobol brangkas yang ada di SPBU tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya hendak melakukan pencurian. Kita amankan tersangka beserta barang bukti duplikat kunci brangkas yang dibungkus kresek,” tutur AKP Shokib

Masih lanjut AKP Shokib,  atas perbuatannya kini Guntoro harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan pasal percobaan pencurian yang diatur pada Pasal 53 KUHP sub Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Bm/Wing)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.