Setyo menjelaskan bahwa ketujuh pelaku tersebut memiliki inisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, dan RA. Mereka diduga melakukan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.
“Dalam kejadian bentrokan antara kelompok ormas adat dan ormas keagamaan yang menyebabkan tiga korban, dua di antaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia, polisi telah berhasil menangkap tujuh tersangka,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian bentrokan tersebut.
Barang bukti yang disita termasuk lima senjata tajam jenis parang, pedang katana, badik, anak panah, dan dua buah kayu totara.
Respons Kapolri dan Langkah-Langkah Pencegahan Pasca Bentrokan di Bitung: 7 Tersangka Ditangkap, Upaya Mempertahankan Kesatuan
Pihak kepolisian berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden bentrokan. Mereka telah disebutkan memiliki peran dalam penganiayaan yang berujung pada tiga korban, termasuk satu korban meninggal dunia.
Langkah tegas tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.