Apalagi, menurut pengakuan pelaku di Mapolres, sebelumnya sudah mengakui dan beritikat mengembalikan uangnya. Kasir tersebut sudah mengembalikan uang sekitar Rp. 10 juta. Berarti, pihak kepolisian kesulitan jika kasus tersebut akan diperkarakan hingga ke pengadilan. Pasalnya, polisi tidak bisa menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Yessi Kusuma Dewi (28) warga Perum Griya Pesantren Indah, dilaporkan ke Polres Kediri Kota atas laporan Triyono warga Desa Sumber Cangkring Kec.Gurah Kabupaten Kediri. Diduga, menggelapkan uang bengkel AHASS di jln Kilisuci No.87 Kota Kediri.
Menurut AKP Anwar Iskandar,”pada tgl (21/4/16) sewaktu AHASS melakukan audit keuangan ditemukan banyak kejanggalan dan setelah dilakukan pengecekan,ternyata terlapor selaku kasir tidak menyetorkan sebagian uang hasil penjualan spare part AHASS dan jasa servis sebanyak Rp.71.180.620.