Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, 2 lembar audit, 2 bendel rekening koran Bank BCA dan 1 lembar surat keterangan kerja.
“Uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.Selanjutnya terlapor diberikan kesempatan sampai tgl 28 mei 2016 untuk mengembalikan uang tersebut,namun sampai batas waktu yang ditentukan tersangka hanya bisa mengembalikan uang sebesar Rp.10 juta,”pungkasnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 61.180.620 dan kini petugas masih mendalami dan menyelidiki kasus tersebut,” ungkap AKP Anwar Iskandar.(wing)












