Saat ditanya soal hasil visitasi dan indikator penilaian visitasi tak satupun dijawab oleh Budi Cahyono.
Justru Budi Cahyono menegaskan bahwa tim visitasi bekerja obyektif. Menurutnya tidak semua rumah sakit baik milik pemerintah atau swasta yang tervisitasi bisa lolos dan mendapatkan rekom.
” Banyak rumah sakit di jawa timur tidak lolos penilaian.Dengan begitu pihak rumah sakit tidak akan bisa memiliki ijin operasional karena dari tem visitasi tidak mengeluarkan rekomendasi,” paparnya.
Disampaikan Budi Cahyono bahwa karena type RSUD Kertosono adalah type C ,maka kewenangan penerbitan ijin operasional cukup dari dinas kesehatan daerah. ” Itu sesuai aturan Peenkes 56 tahun 2014,” tegasnya.
Izin mendirikan dan izin operasi lebih jauh dikatakan dia untuk rumah sakit kelas A penetapannya berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan kelas B ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah rokemendasi dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI.
Sementara kelas C dan D ditetapkan oleh Pemerinatah Daerah Kabupaten setelah mendapatkan rokemendasi dari jabatan yang berwenang di Bidang Kesehatan pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten.
” Selama rumah sakit tersebut belum mengantongi ijin opeeasional maka dilarang merangkul BPJS,” pungkasnya.
Sementara saat wartawan akan wawancara dengan direktur RSUD Kertosono,dr.Tien Farida Yani yang bersangkutan belum bisa ditemui. (adi)
Baca Juga: Warga Dan Pedagang Geruduk Kantor SPPG Bandar Lor Kediri Karena Dugaan Penipuan












