MEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengambil langkah tegas untuk menjaga iklim investasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Antipremanisme. Pembentukan satgas ini diumumkan dalam Apel Kesiapsiagaan terhadap tindak premanisme yang diselenggarakan di Plaza Pemkab Bekasi pada hari Kamis (27 Maret 2025).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Antipremanisme bertujuan utama untuk menjaga kestabilan investasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain itu, satgas ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga.
Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 300/Kep.160-Bakesbangpol/2025 dan diperkuat dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/Kep.246-SatpolPP/2025.
“Dengan ini, Satgas Antipremanisme secara resmi dibentuk dan akan bekerja secara aktif untuk memberantas premanisme di Kabupaten Bekasi. Sehingga, kita dapat meningkatkan keamanan, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, termasuk menjaga stabilitas investasi,” ujar Surya Wijaya pada hari Kamis (27 Maret 2025).
Lebih lanjut, Surya Wijaya menegaskan bahwa Satgas ini terdiri dari berbagai unsur penting, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta elemen masyarakat lainnya yang memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan premanisme di Kabupaten Bekasi.