Example floating
Example floating
Hukum

Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi

A. Daroini
×

Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Begal Payudara di 17 TKP, Mahasiswa di Bali Ditangkap Polisi

Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.

Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil