Pelaku IKWS (21) terlihat menyesali perbuatannya saat digelandang petugas Polsek Denpasar Selatan. “Senang ada kepuasan tersendiri, merasa bersalah sekarang sudah kapok,” katanya di hadapan polisi.
Akibat aksi cabulnya, tersangka diancam Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.