AKBP M Aldian , Kapolres Pasuruan menjelaskan, pelaku selalu menggunakan senjata clurit dan bom ikan atau bondet. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Ketika ditangkap petugas, keduanya juga tidak melakukan perlawanan. Agus Bunadi dan Candra Lasiono, selama ini menjadi buron polisi karena beberapa kali meresahkan warga di Pasuruan.
“Tersangka Agus BUnadi ditangkap di rumah mertuanya di daerah Lumbang. Sedang temannya bernama Candra diamankan petugas Rabu (14/12/2016) kemarin, di dalam rumah mertuanya di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian.
Pada setiap aksinya, kedua begal tersebut mengakui jika dalam setiap aksinya selalu bersama dengan empat orang lainnya. Salah satu panglima begal yang menjadi komplotan kedua begal tersebut bernama Tuhar. Tuhar adalah panglima komplotan begal yang sudah tewas seusai dilakukan penggerebekan beberapa waktu lalu.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya mereka berdua dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.( ed )