“Pengawasan terhadap barang-barang ilegal yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madiun bertujuan menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan Undangundang, baik di bidang Kepabeanan maupun Cukai,” ujar Sri Hananto Bawono dalam keterangannya di Madiun, Kamis.
Pengawasan tersebut juga sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan barang-barang ilegal.
Selain itu, untuk terus meningkatkan pengawasan, KPPBC TMP C Madiun bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman barang di wilayah Madiun raya guna menekan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa pengiriman barang tersebut.
“Hal itu mengingat tren transaksi jual dan beli secara daring terhadap barang haram tersebut terus meningkat,” ucap dia.
Tidak berhenti sampai disitu, KPPBC TMP C Madiun atau Bea Cukai Madiun melalui unit kehumasan juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan peredaran rokok ilegal melalui program Bea Cukai Sobo Pasar, Customs Goes To Campus, Customs On The Street, serta sosialisasi melalui media elektronik dan sosial media.