Kediri, Memo
Kantor bea cukai Kediri gagalkan pengiriman rokok illegal saat produk tersebut dikirim menggunakan bus PO Pahala Kencana , jurusan Madura Banten saat melintas di Jl Tol Trans Jawa. Total nilai barang mencapai angka Rp930.240.000.
Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, pengungakapan poenyelundukan rokok illegal itu berdasar masukan dari masyarakat ke pihaknya. Petugas mengejar bus itu dan berhasil dilakukan penghentian di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648.
“Operasi penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana,” katanya
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 slope yang masing-masing 10 pack yang dikemas dalam 51 karton.
Beberapa merek rokok, diantaranya Anoah, News ABS, Dalill, dan berbagai merek lainnya. Semuanya tanpa dilekati dengan pita cukai dengan total barang hingga 816.000 batang. Adapun perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 batang rokok itu kurang lebih Rp930.240.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai kurang lebih Rp574.251.840.
Ia juga menambahkan, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54.
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.