Example floating
Example floating
Daerah

Bawa Pil Haram Pengamen di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

A. Daroini
×

Bawa Pil Haram Pengamen di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba pil jenis dobel L. Pengungkapan dari informasi masyarakat di lokasi sering dijadikan transaksi jual beli pil haram.

Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik

Kemudian, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti pil jenis dobel L. Alhasil, pelaku ditangkap, Jumat (26/7/2019) sekira jam 20.30 WIB.

“Mardianto Haryo Kusumo (26) pengamen, alamat Dusun/ Desa Spanyul Kec. Gudo kab. Jombang, ditangkap di jalan Empu Mahesura Kel. Kepanjen Kec/ Kab. Jombang, “ujar Kapolsek Jombang, Kompol HM. Suparno, SH, Minggu (28/7/2019).

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Masih jelas Kompol HM. Suparno, Pelaku dikenakan pasal, Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

The post Bawa Pil Haram Pengamen di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang appeared first on Memo Surabaya.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Masih Tersedia!! Daop 7 Madiun Beri Diskon Klas Eksekutif Saat Arus Balik Lebaran H+5

[ad_2]

Source link