[ad_1]
Jombang, Memo
Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba pil jenis dobel L. Pengungkapan dari informasi masyarakat di lokasi sering dijadikan transaksi jual beli pil haram.
Kemudian, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti pil jenis dobel L. Alhasil, pelaku ditangkap, Jumat (26/7/2019) sekira jam 20.30 WIB.
“Mardianto Haryo Kusumo (26) pengamen, alamat Dusun/ Desa Spanyul Kec. Gudo kab. Jombang, ditangkap di jalan Empu Mahesura Kel. Kepanjen Kec/ Kab. Jombang, “ujar Kapolsek Jombang, Kompol HM. Suparno, SH, Minggu (28/7/2019).
Masih jelas Kompol HM. Suparno, Pelaku dikenakan pasal, Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.