Example floating
Example floating
Daerah

Bawa Pil Haram Pengamen di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

A. Daroini
×

Bawa Pil Haram Pengamen di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo

Baca Juga: Wujud Kepedulian Sosial, KAI Daop 7 Madiun Sepanjang Tahun 2025 Salurkan Dana Sosial Rp 778 Juta

Unit Reskrim Polsek Jombang, Polres Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba pil jenis dobel L. Pengungkapan dari informasi masyarakat di lokasi sering dijadikan transaksi jual beli pil haram.

Kemudian, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang bukti pil jenis dobel L. Alhasil, pelaku ditangkap, Jumat (26/7/2019) sekira jam 20.30 WIB.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Mardianto Haryo Kusumo (26) pengamen, alamat Dusun/ Desa Spanyul Kec. Gudo kab. Jombang, ditangkap di jalan Empu Mahesura Kel. Kepanjen Kec/ Kab. Jombang, “ujar Kapolsek Jombang, Kompol HM. Suparno, SH, Minggu (28/7/2019).

Masih jelas Kompol HM. Suparno, Pelaku dikenakan pasal, Dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang memiliki standart atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Upaya Peningkatan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar