Example floating
Example floating
Daerah

Bawa 8 Butir Pil Jenis Dobel L, Pemuda Ploso Harus Merasakan Dinginnya Penjara

A. Daroini
×

Bawa 8 Butir Pil Jenis Dobel L, Pemuda Ploso Harus Merasakan Dinginnya Penjara

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, Desa Denanyar, Kec Jombang, Kab Jombang harus merasakan dinginnya penjara. Miftakhul Rozik (22) terbukti telah membawa dan menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel LL

Baca Juga: Siap Melayani Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, KAI Daop 7 Madiun Tes Narkoba Acak ke Petugas

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek  Ploso, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Ploso, Kabuh disalah satu warung belakang BRI ikut Desa Rejoagung, Kec Ploso Kab Jombang.

“Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L, “ujar Kapolsek Ploso, Kompol H. Sitikno SH, M.Si.

Baca Juga: Jangan Khawatir !! Tiket KA Nataru 2025/2026 Daop 7 Madiun Masih Tersedia,Buruan Pesan Sekarang,,,,,,

Masih jelas Kapolsek Ploso, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sekitar TKP sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Pil dobel L. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil pelaku diamankan disalah satu warung belakang BRI jalan Raya Ploso Kabuh, Desa Rejoagung, Kec Ploso.

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 8 butir pil dobel L dimasukan kedalam tas slempang wanita warna biru, Sebuah hanphone Merek Xiaomi Mi 1SC warna hitam beserta sim card, “ungkap Kompol H. Sutikno.

Baca Juga: Nataru 2025/2026, KAI Daop 7 Madiun Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang KA