[ad_1]
Jombang, Memo
Pemuda asal Dusun Karangtimongo, RT/RW 004/006, Desa Denanyar, Kec Jombang, Kab Jombang harus merasakan dinginnya penjara. Miftakhul Rozik (22) terbukti telah membawa dan menyimpan Narkoba jenis Pil Dobel L tanpa keahlian menjual atau mengedarkan obat keras pil dobel LL
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Ploso, Selasa (21/5/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Ploso, Kabuh disalah satu warung belakang BRI ikut Desa Rejoagung, Kec Ploso Kab Jombang.
“Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku yang diduga terkait penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis obat keras Pil Double L, “ujar Kapolsek Ploso, Kompol H. Sitikno SH, M.Si.
Masih jelas Kapolsek Ploso, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa sekitar TKP sering dijadikan transaksi Narkoba jenis Pil dobel L. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian. Alhasil pelaku diamankan disalah satu warung belakang BRI jalan Raya Ploso Kabuh, Desa Rejoagung, Kec Ploso.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 8 butir pil dobel L dimasukan kedalam tas slempang wanita warna biru, Sebuah hanphone Merek Xiaomi Mi 1SC warna hitam beserta sim card, “ungkap Kompol H. Sutikno.