MEMO – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Sanip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin terkait lahan pagar laut. Selain Kades Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian dan Candra Eka, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. “Kami sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani, Selasa (18/2/2025).
Menurut Djuhandhani, proses pemeriksaan telah mencapai tahap yang cukup, hanya tinggal menunggu pembuktian terkait barang-barang yang diduga palsu. Meskipun begitu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan surat izin tersebut.
Barang-barang yang disita oleh penyidik antara lain satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod. “Selain itu, kami juga menyita peralatan lainnya yang kami duga digunakan untuk memalsukan girik dan surat izin lainnya,” lanjutnya. Penyidik juga menyita puluhan saksi terkait kasus ini.