Example floating
Example floating
Peristiwa

Bareskrim Polri ungkap ada laporan seret nama Juragan 99

A. Daroini
×

Bareskrim Polri ungkap ada laporan seret nama Juragan 99

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri ungkap ada laporan seret nama Juragan 99
Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan pidana penipuan dan merk dagang yang menyeret nama pesohor Gilang Widya Pramana alias Juragan 99.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan laporan polisi tersebut dilakukan tahun 2021 dengan Juragan 99 sebagai saksi bukan terlapor.

“Terkait dengan Juragan 99. Ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan tetapi yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Lebih lanjut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, sebagai korban yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar atau dikenal dengan julukan “King Giveaway”.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA

Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.

“Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya,” kata Gatot.

Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta