“KPU adalah lembaga yang bertugas sesuai dengan amanat UU dalam hal penetapan hasil pemilu, oleh karena itu kita percayakan kepada KPU.
bahwa masih ada masyarakat yang belum puas terhadap hasil pemilu dan isu kecurangan, maka sebaiknya ditempuh melalui jalur hukum, sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak perlu menebar isu hoax, fitnah ujaran kebencian dan menghasut orang lain utk melakukan penolakan terhadap hasil pemilu,”ungkapnya.
“Kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu isu yang merugikan dan membahayakan masyarakat, bangsa negara, anarkhis, radikal, inkonstitusional, memaksakan kehendak, Kami Para Tokoh Masyarakat Menolak keras ajakan Untuk poeple power.
“Bangsa kita Indonesia adalah bangsa yang memiliki budaya, akhlak, sopan santun, dan oleh karena itu sampaikanlah saran dan pendapat kepada siapapun dengan lembut.”pungkasnya. (Red)