Example floating
Example floating
Kriminal

Bapak Ini Tega Garap Anak Tirinya yang Masih Balita

×

Bapak Ini Tega Garap Anak Tirinya yang Masih Balita

Sebarkan artikel ini
Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur di Musholla
Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur di Musholla
Example 468x60

Bapak Ini Tega Garap Anak Tirinya yang Masih Balita. Bastian (49) seorang ayah tiri warga Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat ditangkap polisi usai dilaporkan istrinya karena mencabuli anak tirinya, SKP. Akibat perbuatan tak senonoh itu, balita usia lima tahun ini mengalami trauma, Rabu (18/1/2022).

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Liespono membenarkan informasi tersebut. Tersangka kini sudah ditahan. Pelapornya, istri sendiri, Nurhawati (38) dengan Nomor KP/B-10/ IXII/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 24 Desember 2021 lalu.

“Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Jarai dan atas perbuatannya tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” katanya.

Kasus pencabulan itu terungkap berawal pada Rabu 22 Desember 2021 sekira pukul 12.26 WIB, pelapor sedang di Pagar Alam ditelepon suaminya, Bastian dan menanyakannya.

Selanjutnya Bastian menyuruh pelapor untuk menjenguk keluarga di rumah sakit. Setelah itu, sekira jam 15.30 WIB pelapor pulang ke rumahnya di Desa Serambi, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Pelapor dihampiri anaknya SKP (5) yang mengatakan tangannya sakit. Saat korban dimandikan pelapor, mengatakan bagian kemaluannya sakit. Namun korban saat ditanya kenapa sakit masih belum bercerita. Dan sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian saat pelapor hendak membersihkan anaknya usai membuang air besar, korban kembali mengaku bahwa dikemaluannya sakit.

Kepada ibunya, korban menceritakan jika sebelumnya tersangka Bastian memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut. Kemudian tersangka memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban, sehingga kesakitan.

“Mendengar pengakuan dari sang anak, akhirnya Nurhawati melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polsek Jarai, guna menangkap pelaku dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Tersangka ditangkap Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 05.25 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa baju kaos dalam, baju lengan pendek, dan celana pendek.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.